Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana naik ke tadap penyidikan. Terkait hal itu, Jubir Anies Baswedan Muhammad Nurkhoiron menyebut, bahwa hukum seharusnya memperkuat demokrasi termasuk untuk kepentingan publik.
"Pak Denny sedang menjalankan tugasnya mengawal kepentingan publik, dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum," tutur Khoiron dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, isu tentang perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup tidak mengandung rahasia negara. Begitu pula proses penyidangan di MK yang bukan rahasia negara.
Advertisement
"Jadi melakukan proses hukum terhadap pernyataan Denny Indrayana sama artinya dengan membelenggu atau membatasi kebebasan setiap orang menyatakan pendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam pasal 28i ayat 4 UUD 1945," ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Selain itu, lanjut Khoiron, seharusnya pernyataan Denny dilihat substansinya, bahwa jika memang sebagian besar publik melihat perubahan sistem pemilu ke proporsional tertutup sebagai kemunduran demokrasi.
"Justru substansi yang disampaikan Denny Indrayana adalah juga bagian dari usaha menjaga demokrasi. Itu jika memang sebagian besar publik Indonesia merasa jika keputusan MK mengubah sistem pemilu ke proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi," papar Khoiron.
Diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus yang menyeret nama Denny Indrayana terkait kasus ucapan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah naik pada tahap penyidikan.
Kontroversi Denny Indrayana
Mantan Wamenkumham itu membuat kontroversi dengan pernyataannya mendapatkan 'bisikan; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.
"(Kasus Denny Indrayana) Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan, masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.
Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan anak buahnya untuk segera menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Untuk kasus ini, nantinya tidak hanya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri saja yang menanganinya. Melainkan juga Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum).
"(Pemeriksaan saksi atau ahli) Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," tegasnya.
"Sehingga, bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," sambungnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement